MAKNA DUA KALIMAT SYAHADAT
Dalam agama Islam, kata Syahadat dipergunakan sebagai istilah untuk pengertian khusus, yaitu Kesaksian Terhadap ke-Esaan Allah swt, yang disebut SYAHADAT TAUHID dan kesaksian terhadap ke-Rasulan Nabi Muhammad saw, yang disebut SYAHADAT RASUL. Dua kesaksian itu disebut dengan Syahadatain. Jika kita menemukan kata Syahadatain dalam kaitannya dengan ajaran Islam terutama tentang Rukun Iman atau Rukun Islam, maka yang dimaksud adalah Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul tersebut.
Tapi jika syahadat itu tidak berkenaan dengan Rukun Iman atau Rukun Islam, maka pengertiannya kembali kepada arti menurut bahasa, sesuai dengan konteksnya, misalnya dalam konteks Pengadilan, Muamalah, Pernikahan dsb, Syahadat berarti Kesaksian atau Bukti terhadap Perkara atau Aqad.
Dalam konteks pendidikan Syahadat berarti ijazah. Dalam konteks orang yang meninggal dunia berarti meninggal sebagai Syahid/Syuhada karena membela agama. Syahadatain merupakan pokok agama Islam karena keyakinan terhadap kebenaran seluruh ajaran Islam, baik dalam aspek keimanan, Hukum/Syariat maupun Akhlak.
Orang yang bersaksi terhadap ke-Esaan Allah swt dan ke-Rasulan Nabi Muhammad saw pasti yakin terhadap kebenaran seluruh ajaran islam, disebut orang Islam. Sebaliknya, orang yang tidak bersaksi terhadap ke-Esaan Allah swt dan ke-Rasulan Nabi Muhammad saw pasti tidak yakin akan kebenaran seluruh ajaran Islam, disebut orang KAFIR.
KEDUDUKAN SYAHADATAIN Sebagai rukun Islam yang pertama
DALIL :
HR Muslim dari Ubaidillah bin Ju'adz, Nabi saw bersabda :
"Islam itu dibangun atas lima hal, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, Mendirikan Sholat, Membayar Zakat, Haji ke Baitullah dan Puasa Ramadhan".
Makna Dua (2) Kalimat Syahadat
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Label:
Hukum